PKKM MAN 17 Jakarta; Tim Penilai Sampaikan Kompetensi yang Dinilai.

Jakarta (Humas MAN 17 Jakarta) --- Kepala MAN 17 Jakarta Barat mempresentasikan keadaan dan prestasi yang telah di raih, selama kepemimpinannya melalui dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
“Semua dokumen sudah disiapkan dengan tim mohon penilai bisa berkoordinasi sekaligus menanyakan kepada tim PKKM.” Ungkap Pursidi saat membuka kegiatan pelaksanaan PKKM di Aula MAN 17 Jakarta.Jumat(18/11/22)
Pengawas madrasah sekaligus tim penilai PKKM mengatakan bahwa ada 4 kompetensi yang akan dinilai, yaitu :
-
Usaha pengembangan madrasah
-
Tugas manjerial
-
Pengembangan kewirausahaan
-
Supervisi pendidikan
“Penilaian kinierja kepala madrasah oleh assesor sudah menjadi kewajiban kita sebagai tim penilai, sesuai acuan permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.” ujar Dasiman.
Lebih lanjut Dasiman mengatakan melalui PKKM hasilnyan nanti dapat digunakan sebagai dasar untuk menghimpun informasi sekaligus menentukan apa yang harus dilakukan ke depannya dalam peningkatan kompetensi, data pro?l kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan satu tahun sekali oleh pengawasnya, untuk menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
Selanjutnya Tim Penilai PKKM melaksanakan pemantauan, dan mengamati langsung dokumen yang disiapkan oleh panitia PKKM MAN 17 Jakarta untuk dinilai./Amn
Jakarta (Humas MAN 17 Jakarta) --- Kepala MAN 17 Jakarta Barat mempresentasikan keadaan dan prestasi yang telah di raih, selama kepemimpinannya melalui dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
“Semua dokumen sudah disiapkan dengan tim mohon penilai bisa berkoordinasi sekaligus menanyakan kepada tim PKKM.” Ungkap Pursidi saat membuka kegiatan pelaksanaan PKKM di Aula MAN 17 Jakarta.Jumat(18/11/22)
Pengawas madrasah sekaligus tim penilai PKKM mengatakan bahwa ada 4 kompetensi yang akan dinilai, yaitu :
-
Usaha pengembangan madrasah
-
Tugas manjerial
-
Pengembangan kewirausahaan
-
Supervisi pendidikan