PKKM MAN 17 Jakarta; Tim Penilai Sampaikan Kompetensi yang Dinilai.

SHARE

Jakarta (Humas MAN 17 Jakarta) --- Kepala MAN 17 Jakarta Barat mempresentasikan keadaan dan prestasi yang telah di raih, selama kepemimpinannya melalui dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.

“Semua dokumen sudah disiapkan dengan tim mohon penilai  bisa  berkoordinasi sekaligus menanyakan kepada tim PKKM.” Ungkap Pursidi saat membuka kegiatan pelaksanaan PKKM di Aula MAN 17 Jakarta.Jumat(18/11/22)

Pengawas madrasah sekaligus tim penilai PKKM mengatakan bahwa ada 4 kompetensi  yang akan dinilai, yaitu :

  • Usaha pengembangan madrasah

  • Tugas manjerial

  • Pengembangan kewirausahaan

  • Supervisi pendidikan

“Penilaian kinierja kepala madrasah oleh assesor sudah menjadi kewajiban kita sebagai tim penilai,  sesuai acuan  permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.” ujar Dasiman.

Lebih lanjut Dasiman mengatakan melalui PKKM hasilnyan nanti dapat digunakan sebagai dasar untuk menghimpun informasi sekaligus menentukan apa yang harus dilakukan ke depannya dalam peningkatan kompetensi, data pro?l kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan satu tahun sekali oleh pengawasnya, untuk menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.

Selanjutnya  Tim Penilai  PKKM  melaksanakan pemantauan, dan  mengamati langsung dokumen yang disiapkan oleh panitia PKKM MAN 17 Jakarta untuk dinilai./Amn

Jakarta (Humas MAN 17 Jakarta) --- Kepala MAN 17 Jakarta Barat mempresentasikan keadaan dan prestasi yang telah di raih, selama kepemimpinannya melalui dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.

“Semua dokumen sudah disiapkan dengan tim mohon penilai  bisa  berkoordinasi sekaligus menanyakan kepada tim PKKM.” Ungkap Pursidi saat membuka kegiatan pelaksanaan PKKM di Aula MAN 17 Jakarta.Jumat(18/11/22)

Pengawas madrasah sekaligus tim penilai PKKM mengatakan bahwa ada 4 kompetensi  yang akan dinilai, yaitu :

  • Usaha pengembangan madrasah

  • Tugas manjerial

  • Pengembangan kewirausahaan

  • Supervisi pendidikan

“Penilaian kinierja kepala madrasah oleh assesor sudah menjadi kewajiban kita sebagai tim penilai,  sesuai acuan  permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.” ujar Dasiman.

Lebih lanjut Dasiman mengatakan melalui PKKM hasilnyan nanti dapat digunakan sebagai dasar untuk menghimpun informasi sekaligus menentukan apa yang harus dilakukan ke depannya dalam peningkatan kompetensi, data pro?l kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan satu tahun sekali oleh pengawasnya, untuk menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.

Selanjutnya  Tim Penilai  PKKM  melaksanakan pemantauan, dan  mengamati langsung dokumen yang disiapkan oleh panitia PKKM MAN 17 Jakarta untuk dinilai./Amn